Dalam rangka menghadapi tahun
pelajaran 2013-2014, Pengurus Yayasan Pendidikan Bhakti bersama Koordinator
Yayasan mengadakan RAPAT pada Jum’at 12 Juli 2013, untuk menentukan “Kebijakan
Baru” dalam pengelolaan unit sekolah.
Hasil Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan keputusan
sebagai berikut :
1.
Surat Keputusan Nomor : 072/SK.YPB/VII/2013,
Menetapkan Wardiana, SPd sebagai Kepala Sekolah SMK BHAKTI 1 Cawang.
2.
Surat Keputusan Nomor : 073/SK.YPB/VII/2013,
Menetapkan Drs. Moratua Gajah
sebagai Kepala Sekolah SMK BHAKTI 2
Cawang.
3.
Surat Keputusan Nomor : 074/SK.YPB/VII/2013,
Menetapkan Olerman Sihotang, SSi
sebagai Kepala Sekolah SMK BHAKTI 3
Kalimalang.
4.
Surat Keputusan Nomor : 075/SK.YPB/VII/2013, Menetapkan
Dandayana. T, SPd sebagai Kepala Sekolah SMP BHAKTI Cawang.
Kepada tersebut diatas diberikan
kepercayaan dalam pengelolaan unit sekolah dalam rangka mengembangkan dan
memajukan sekolah, terutama mengembalikan kepercayaan orang tua murid sehingga
jumlah peserta didik bertambah dan mutu lulusan dapat dipercaya Dunia
Usaha/Dunia Industri.
Diharapkan kepada Kepala Sekolah unit masing-masing agar
segera menyusun “Jadwal Pelajaran” yang mengacu pada “Petunjuk Teknis Penyusunan
Jadwal Pelajaran”, sebagai berikut :
1.
Tenaga Pendidik/guru yang mempunyai status
kepegawaian Guru Tetap Yayasan (Guru Bantu dan Sertifikasi), diharuskan hadir
disekolah 4 hari/minggu, hari kerjanya mengikuti jadwal pelajaran yang disusun
Kepala Sekolah.
2.
Kepala Sekolah memprioritaskan status
kepegawaian guru (GTY), untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar 24 jam/minggu
3.
Tenaga Pendidik/guru yang mempunyai status
kepegawaian Guru Tidak Tetap (GTT), mengajukan permohonan jam mengajar, berikut
hari/ jam dan mata pelajaran yang akan diampuh.
4.
Pengangkatan Tenaga Pendidik/ guru baru, harus
berkoordinasi dan atas rekomendasi dari Koordinator Yayasan.
5.
Penunjukan jabatan Wakil Kepala Sekolah, Kaprog, Kajur, Wali Kelas dan jabatan lainnya harus memenuhi
kriteria, mempunyai jumlah jam mengajar minimal 24 jam/minggu atau kehadirannya
disekolah 4 hari dalam seminggu.
6.
Penunjukan jabatan Wakil Kepala Sekolah, Kaprog,
Kajur, Wali Kelas dan jabatan lainnya harus berkoordinasi dengan Yayasan.
Demikian disampaikan, selamat bekerja untuk Sekolah Bhakti
yang lebih baik, terima kasih.
KOORDINATOR ;
Yayasan Pendidikan Bhakti
Jakarta.
DRS. ANTONIUS MANURUNG