Senin, 15 Juli 2013

Pengumuman Yayasan Bhakti Jakarta

Salam Pendidikan,


Dalam rangka menghadapi tahun pelajaran 2013-2014, Pengurus Yayasan Pendidikan Bhakti bersama Koordinator Yayasan mengadakan RAPAT pada Jum’at 12 Juli 2013, untuk menentukan “Kebijakan Baru” dalam pengelolaan unit sekolah.

Hasil Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1.       Surat Keputusan Nomor : 072/SK.YPB/VII/2013, Menetapkan Wardiana, SPd sebagai Kepala Sekolah SMK BHAKTI 1 Cawang.
2.       Surat Keputusan Nomor : 073/SK.YPB/VII/2013, Menetapkan Drs. Moratua Gajah sebagai Kepala Sekolah SMK BHAKTI 2 Cawang.
3.       Surat Keputusan Nomor : 074/SK.YPB/VII/2013, Menetapkan Olerman Sihotang, SSi sebagai Kepala Sekolah SMK BHAKTI 3 Kalimalang.
4.       Surat Keputusan Nomor : 075/SK.YPB/VII/2013, Menetapkan Dandayana. T, SPd sebagai Kepala Sekolah SMP BHAKTI Cawang.

Kepada tersebut diatas diberikan kepercayaan dalam pengelolaan unit sekolah dalam rangka mengembangkan dan memajukan sekolah, terutama mengembalikan kepercayaan orang tua murid sehingga jumlah peserta didik bertambah dan mutu lulusan dapat dipercaya Dunia Usaha/Dunia Industri.

Diharapkan kepada Kepala Sekolah unit masing-masing agar segera menyusun “Jadwal Pelajaran” yang mengacu pada “Petunjuk Teknis Penyusunan Jadwal Pelajaran”, sebagai berikut :
1.       Tenaga Pendidik/guru yang mempunyai status kepegawaian Guru Tetap Yayasan (Guru Bantu dan Sertifikasi), diharuskan hadir disekolah 4 hari/minggu, hari kerjanya mengikuti jadwal pelajaran yang disusun Kepala Sekolah.
2.       Kepala Sekolah memprioritaskan status kepegawaian guru (GTY), untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar 24 jam/minggu
3.       Tenaga Pendidik/guru yang mempunyai status kepegawaian Guru Tidak Tetap (GTT), mengajukan permohonan jam mengajar, berikut hari/ jam dan mata pelajaran yang akan diampuh.
4.       Pengangkatan Tenaga Pendidik/ guru baru, harus berkoordinasi dan atas rekomendasi dari Koordinator Yayasan.
5.       Penunjukan jabatan Wakil Kepala Sekolah, Kaprog, Kajur, Wali Kelas dan jabatan lainnya harus memenuhi kriteria, mempunyai jumlah jam mengajar minimal 24 jam/minggu atau kehadirannya disekolah 4 hari dalam seminggu.
6.       Penunjukan jabatan Wakil Kepala Sekolah, Kaprog, Kajur, Wali Kelas dan jabatan lainnya harus berkoordinasi dengan Yayasan.
Demikian disampaikan, selamat bekerja untuk Sekolah Bhakti yang lebih baik, terima kasih.

KOORDINATOR ;
Yayasan Pendidikan Bhakti Jakarta.

DRS. ANTONIUS MANURUNG