Salam Pendidikan,
Setelah melakukan evaluasi tentang menurunnya kepercayaan masyarakat tersebut, koordinator yayasan menemukan beberapa hal sebagai berikut :
Menindaklanjuti temuan tersebut dan untuk menhindari "sentimen-sentimen diantara guru", koordinator yayasan mengeluarkan “Petunjuk Teknis Penyusunan Jadwal Pelajaran”, sebagai berikut :
Menurunnya kepercayaan masyarakat/orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya pada sekolah bhakti, sudah terlihat pada tiga tahun terakhir. Menyikapi hal tersebut Yayasan Pendidikan Bhakti mengangkat "KOORDINATOR YAYASAN", untuk melakukan evaluasi, pembenahan-pembenahan dan membuat peraturan-peraturan dalam rangka mengembangkan dan memajukan sekolah Bhakti termasuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (meningkatkan jumlah peserta didik dan mutu lulusan.)
Setelah melakukan evaluasi tentang menurunnya kepercayaan masyarakat tersebut, koordinator yayasan menemukan beberapa hal sebagai berikut :
- Kepala sekolah kurang kompeten dalam mengelola unit sekolah.
- Kerjasama antara kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, serta pos jabatan lainnya "tidak maksimal" dan terkesan saling menyalahkan.
- Penempatan pos-pos jabatan oleh kepala sekolah hanya berdasarkan "hubungan personal", bukan berdasarkan kemampuan/kompetensi.
- Tenaga pendidik/guru yang mempunyai status kepegawaian Guru Tetap Yayasan (GTY) bekerja kurang maksimal dan terkesan bekerja seenaknya.
- Kurangnya kerjasama antara tenaga pendidik/guru dalam mendidik dan mengajar peserta didik pada sekolah bhakti.
- Terjadi "sentimen-sentimen" diantara tenaga pendidik/guru, terutama dalam hal pembagian jam mengajar (jam mengajar menumpuk pada guru tertentu).
Menindaklanjuti temuan tersebut dan untuk menhindari "sentimen-sentimen diantara guru", koordinator yayasan mengeluarkan “Petunjuk Teknis Penyusunan Jadwal Pelajaran”, sebagai berikut :
- Tenaga Pendidik/guru yang mempunyai status kepegawaian Guru Tetap Yayasan (Guru Bantu dan Sertifikasi), diharuskan hadir disekolah 4 hari/minggu, hari kerjanya mengikuti jadwal pelajaran yang disusun Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah memprioritaskan status kepegawaian guru (GTY), untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar 24 jam/minggu
- Tenaga Pendidik/guru yang mempunyai status kepegawaian Guru Tidak Tetap (GTT), mengajukan permohonan jam mengajar, berikut hari/ jam dan mata pelajaran yang akan diampuh.
- Pengangkatan Tenaga Pendidik/ guru baru, harus berkoordinasi dan atas rekomendasi dari Koordinator Yayasan.
- Penunjukan jabatan Wakil Kepala Sekolah, Kaprog, Kajur, Wali Kelas dan jabatan lainnya harus memenuhi kriteria; mempunyai jumlah jam mengajar minimal 24 jam/minggu atau kehadirannya disekolah 4 hari dalam seminggu.
- Penunjukan jabatan Wakil Kepala Sekolah, Kaprog, Kajur, Wali Kelas dan jabatan lainnya harus berkoordinasi dengan Yayasan.
Dalam membangun dan mengembangkan sekolah bhakti "Koordinator Yayasan akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI" dan akan memaksimalkan fungsi dan tugas "PENGAWAS PAKET". Demikian disampaikan, selamat bekerja untuk Sekolah Bhakti yang lebih baik, terima kasih.
KOORDINATOR,
Drs. Antonius Manurung