Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator,
Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator :
- KEPALA SEKOLAH SELAKU EDUKATOR
Kepala Sekolah Selaku Edukator
bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
- KEPALA SEKOLAH SELAKU MANAJER :
- Menyusun perencanaan
- Mengorganisasikan kegiatan
- Mengarahkan kegiatan
- Mengkoordinasikan kegiatan
- Melaksanakan pengawasan
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
- Menentukan kebijaksanaan
- Mengadakan rapat
- Mengambil keputusan
- Mengatur proses belajar mengajar
- Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBS
- Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
- KEPALA SEKOLAH SELAKU ADMINISTRATOR
Bertugas menyelenggarakan
Administrasi : Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian,
pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan,
perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling,
UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang, 10 K
- KEPALA SEKOLAH SELAKU SUPERVISOR
- Bertugas menyelenggarakan Supervisi mengenai :
- Proses belajar Mengajar
- Kegiatan Bimbingan dan Konseling
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan ketatausahaan
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
- Sarana dan prasarana
- Kegiatan OSIS
- Kegiatan 10K
- KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PEMIMPIN / LEADER
- Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
- Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
- Memiliki visi dan memahami misi sekolah
- Mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah
- Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
- KEPALA SEKOLAH SEBAGAI INOVATOR
·
Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK,
Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
·
Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
·
Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya
di Komite Sekolah dan Masyarakat
- KEPALA SEKOLAH SEBAGAI MOTIVATOR
·
Mengatur ruang
kantor yang konduktif untuk bekerja
·
Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM /
BK
·
Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk
praktikum
·
Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk
belajar
·
Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk
dan teratur
·
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama
guru dan karyawan
·
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar
sekolah dan lingkungan
·
Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil
kepala Sekolah
Jakarta, Juni 2013
Ketua Yayasan Bhakti