Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah
Tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah adalah membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan data
- Penyusunan laporan
- Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas.
Jakarta, Juli 2013
Ketua Yayasan Bhakti