Tugas dan Fungsi Koordinator



Salam Pendidikan,
Dalam rangka membantu yayasan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan unit sekolah, Yayasan Pendidikan Bhakti mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 071/SK.YPB/V/2013 yang menetapkan Drs. Antonius Manurung sebagai Koordinator Yayasan.

Koordinator Yayasan mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut ;

1.      Mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi kinerja seluruh komponen tenaga pendidik dan kependidikan yang bekerja pada unit sekolah yang didirikan Yayasan Pendidikan Bhakti, termasuk jabatan kepala sekolah dan jabatan lainnya.

2.      Merumuskan kriteria-kriteria tentang standar tenaga pendidik dan kependidikan yang mengacu kepada standar nasional pendidikan dan standar peraturan lain pada dinas pendidikan DKI.

3.      Melakukan pegawasan terhadap seluruh kegiatan pembelajaran dan kegiatan belajar mengajar disekolah.

4.      Memberikan Rekomendasi kepada yayasan dalam penjaminan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, pengembangan unit sekolah, pengangkatan/pemberhentian kepala sekolah, pengangkatan/pemberhentian guru tetap yayasan dan jabatan lainya, untuk pengendalian mutu lulusan sekolah.


Koordinator Yayasan juga dimaksud untuk menghindari "Konflik dan Intervensi" Pengurus Yayasan terhadap Kepala Sekolah serta Tenaga Pendidik/guru sebagai pengelola unit sekolah, sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan, agar seluruh komponen menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing untuk membangun unit sekolah bhakti yang lebih baik, salam pendidikan.


Yayasan Pendidikan Bhakti,

Drs. Antonius Manurung
Koorninator Yayasan