Salam Pendidikan,
Dalam rangka
membantu yayasan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan unit sekolah, Yayasan
Pendidikan Bhakti mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 071/SK.YPB/V/2013 yang
menetapkan Drs. Antonius Manurung sebagai Koordinator Yayasan.
Koordinator Yayasan mempunyai
fungsi dan tugas sebagai berikut ;
1.
Mengembangkan,
melaksanakan, mengevaluasi kinerja seluruh komponen tenaga pendidik dan
kependidikan yang bekerja pada unit sekolah yang didirikan Yayasan Pendidikan
Bhakti, termasuk jabatan kepala sekolah dan jabatan lainnya.
2.
Merumuskan
kriteria-kriteria tentang standar tenaga pendidik dan kependidikan yang mengacu
kepada standar nasional pendidikan dan standar peraturan lain pada dinas
pendidikan DKI.
3.
Melakukan
pegawasan terhadap seluruh kegiatan pembelajaran dan kegiatan belajar mengajar
disekolah.
4.
Memberikan
Rekomendasi kepada yayasan dalam penjaminan kesejahteraan tenaga pendidik dan
kependidikan, pengembangan unit sekolah, pengangkatan/pemberhentian kepala
sekolah, pengangkatan/pemberhentian guru tetap yayasan dan jabatan lainya,
untuk pengendalian mutu lulusan sekolah.
Koordinator Yayasan
juga dimaksud untuk menghindari "Konflik dan Intervensi" Pengurus Yayasan
terhadap Kepala Sekolah serta Tenaga Pendidik/guru sebagai pengelola unit
sekolah, sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Demikian
disampaikan, agar seluruh komponen menjalankan tugas dan fungsinya
masing-masing untuk membangun unit sekolah bhakti yang lebih baik, salam
pendidikan.
Yayasan Pendidikan
Bhakti,
Drs. Antonius Manurung
Koorninator Yayasan