Draff surat
Nomor : J.067/EDC/V/2013 Jakarta, 23 Juli 2013
Sifat : Koordinasi Kepada Yth:
Lamp : -1- Kepala Dinas Pendidikan
Perihal : Permohonan Pembinaan dan Pengawasan Pemprov DKI
Unit Sekolah Yayasan Pendidikan Bhakti. di
Tempat
Salam Pendidikan,
Kami adalah sekelompok masyarakat pemerhati dan peduli akan pengembangan pendidikan nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister Akte Notaris : Mena Trini, SH No :08 tanggal 10 Juli 2009, dengan alamat Sekretariat : Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, email : antoniussathahi@yahoo.com, web: antoniusedc.blogspot.com.
Sebagai pemerhati pendidikan Pimpinan EDC dipercayakan oleh Yayasan Pendidikan Bhakti sebagai Koordinator Yayasan dengan SK No:071/SK.YPB/V/2013 (terlampir), untuk membantu yayasan dalam pengelolaan dan penyenggaraan unit sekolah.
Koordinator Yayasan mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut ;
1. Mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi kinerja seluruh komponen tenaga pendidik dan kependidikan yang bekerja pada unit sekolah yang didirikan Yayasan Pendidikan Bhakti, termasuk jabatan kepala sekolah dan jabatan lainnya.
2. Merumuskan kriteria-kriteria tentang standar tenaga pendidik dan kependidikan yang mengacu kepada standar nasional pendidikan dan standar peraturan lain pada dinas pendidikan DKI.
3. Melakukan pegawasan terhadap seluruh kegiatan pembelajaran dan kegiatan belajar mengajar disekolah.
4. Memberikan Rekomendasi kepada yayasan dalam penjaminan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, pengembangan unit sekolah, pengangkatan/pemberhentian kepala sekolah, pengangkatan/pemberhentian guru tetap yayasan dan jabatan lainya, untuk pengendalian mutu lulusan sekolah.
Unit sekolah yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Bhakti adalah sebagai berikut :
1. SMP BHAKTI, Alamat Jl. Perindustrian No.7 Kebun Pala Jaktim
2. SMA BHAKTI, Alamat Jl. Perindustrian No. 7 Kebun Pala Jaktim
3. SMK BHAKTI 1, Alamat Jl. Perindustrian No. 7 Kebun Pala Jaktim
4. SMK BHAKTI 2, Alamat Jl. Perindustrian No. 7 Kebun Pala Jaktim
5. SMK BHAKTI 3, Alamat Jl. Inspeksi Saluran No. 40 Kalimalang Jaktim
Menurunnya kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya pada unit sekolah tersebut diatas (jumlah peserta didik dan mutu lulusan), mendorong Koordinator Yayasan melakukan Evaluasi Kinerja seluruh komponen tenaga pendidik dan kependidikan.
Hasil Evaluasi Kinerja tersebut adalah sebagai berikut :
1. Terdapat Indikasi-indikasi Komponen Yayasan melakukan INTERVENSI terhadap pengelolaan unit sekolah, Komponen Yayasan tersebut bukan Pengurus Yayasan Pendidikan Bhakti.
2. Kepala Sekolah unit SMP “kurang kompeten” , sehingga tidak mampu menjalankan tugas-tugas dan fungsinya dengan baik
3. Kerjasama antara Kepala sekolah, Wakil Kasek dan pos jabatan lainnya tidak berjalan dengan baik, sehingga terkesan bekerja seenaknya.
4. Kurangnya kerjasama antar tenaga pendidik disebabkan oleh pengelompokan-pengelompokan, sehingga kinerja tenaga pendidik/guru tidak maksimal.
5. Kurangnya perhatian Yayasan terhadap tenaga pendidik yang mempunyai status kepegawaian Guru Tetap Yayasan (GTY).
6. Pengangkatan dan penempatan pos-pos jabatan pada unit sekolah “Tidak Berdasarkan Kompetensi dan Status Kepegawaian”, tetapi berdasarkan “Hubungan Kedekatan dengan Komponen Yayasan”, sehingga menimbulkan “sentimen-sentimen” diantara tenaga pendidik
7. Pengangkatan Wali kelas sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan murid/peserta didik di sekolah, tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, karena kehadirannya disekolah hanya 2 hari dalam seminggu.
8. Kompetensi tenaga pendidik bidang kejuruan dan sarana/peralatan pendukung hanya standar, sehingga mutu lulusannya juga masih standar.
9. Masyarakat/orang tua murid/peserta didik tidak ingin anaknya menjadi “korban Tawuran”, pada hal SMK BHAKTI 1 sangat terkenal sebagai “Biang Tawuran” dengan sebutan “BAJAK”.
10. Pengawas Paket yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pengawasan terhadap pengelolaan unit sekolah, kurang bekerja maksimal.
Mengingat salah satu faktor penyebab berkurangnya peserta didik pada Sekolah Bhakti adalah fungsi pengawasan (pengawas paket poin 10), untuk itu Education Development Community (EDC) mengharapkan kerjasama dari Dinas Pendidikan DKI agar melakukan pembinaan dan koordinasi dalam rangka pengawasan, sehingga sekolah bhakti kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat.
EDC juga telah membuat website sekolah bhakti (http//:yayasanbhakti.blogspot.com), agar semua peraturan, nama-nama tenaga pendidik/kependidikan dan hal lain diposting pada web tersebut, sehingga Dinas Pendidikan DKI dapat memantau perkembangan dan kemajuan sekolah bhakti.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG