Kamis, 01 Agustus 2013

surat koordinator YPB kepada Ir. Ola Ama Matheus



Nomor  :                                                                              Jakarta, 29  Juli 2013
Lamp     : --                                                                         Kepada Yth :
Hal          : Dana BOP SMK Bhakti 3 Kalimalang                Ir. Ola Ama Matheus
                                                                                            Di tempat

Salam Pendidikan,

Sehubungan dengan dana BOP SMK Bhakti 3 Kalimalang yang saudara cairkan (terima cek tunai), pada tanggal 16 Juli 2013.

Saya sebagai Koordinator Yayasan Pendidikan Bhakti menyatakan agar saudara Ir. Ola Ama Mateus menyerahkan seluruh dana BOP SMK Bhakti 3 tersebut kepada “Penyelenggara Pendidikan”, yaitu Yayasan Pendidikan Bhakti.

Dan apabila saudara Ir. Ola Ama Mateus tidak menyerahkan seluruh BOP SMK Bhakti 3 Kalimalang (Rp. 182.800.000) dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima, koordinator yayasan akan melanyangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan (draf terlampir).

Demikian disampaikan, dan sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2014 yang mewakili PARTAI GERINDRA Dapil Bekasi, punya “NIAT BAIK” mengembalikan dan menyerahkan seluruh BOP SMK Bhakti 3, sehingga persoalannya tidak bias kemana-mana, terima kasih.




Koordinator YPB
Direktur EDC,


Drs. Antonius Manurung










Selasa, 23 Juli 2013

Surat Koordinator Ke Dinas Pendidikan DKI

Draff surat
Nomor : J.067/EDC/V/2013                                                   Jakarta, 23 Juli 2013
Sifat    : Koordinasi                                                                Kepada Yth:
Lamp   : -1-                                                                              Kepala  Dinas Pendidikan
Perihal : Permohonan Pembinaan dan Pengawasan              Pemprov DKI
              Unit Sekolah Yayasan Pendidikan Bhakti.                di
                                                                                                            Tempat
Salam Pendidikan,
Kami adalah sekelompok masyarakat pemerhati dan peduli akan pengembangan pendidikan nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister Akte Notaris : Mena Trini, SH No :08 tanggal 10 Juli 2009, dengan alamat Sekretariat : Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, email : antoniussathahi@yahoo.com, web: antoniusedc.blogspot.com.

Sebagai pemerhati pendidikan Pimpinan EDC dipercayakan oleh Yayasan Pendidikan Bhakti sebagai Koordinator Yayasan dengan SK No:071/SK.YPB/V/2013 (terlampir), untuk membantu yayasan dalam pengelolaan dan penyenggaraan unit sekolah.

Koordinator Yayasan mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut ;

1.      Mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi kinerja seluruh komponen tenaga pendidik dan kependidikan yang bekerja pada unit sekolah yang didirikan Yayasan Pendidikan Bhakti, termasuk jabatan kepala sekolah dan jabatan lainnya.
2.      Merumuskan kriteria-kriteria tentang standar tenaga pendidik dan kependidikan yang mengacu kepada standar nasional pendidikan dan standar peraturan lain pada dinas pendidikan DKI.
3.      Melakukan pegawasan terhadap seluruh kegiatan pembelajaran dan kegiatan belajar mengajar disekolah.
4.      Memberikan Rekomendasi kepada yayasan dalam penjaminan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, pengembangan unit sekolah, pengangkatan/pemberhentian kepala sekolah, pengangkatan/pemberhentian guru tetap yayasan dan jabatan lainya, untuk pengendalian mutu lulusan sekolah.

Unit sekolah yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Bhakti adalah sebagai berikut :
1.      SMP BHAKTI, Alamat Jl. Perindustrian No.7 Kebun Pala Jaktim
2.      SMA BHAKTI, Alamat Jl. Perindustrian No. 7 Kebun Pala Jaktim
3.      SMK BHAKTI 1, Alamat Jl. Perindustrian No. 7 Kebun Pala Jaktim
4.      SMK BHAKTI 2, Alamat Jl. Perindustrian No. 7 Kebun Pala Jaktim
5.      SMK BHAKTI 3, Alamat Jl. Inspeksi Saluran No. 40 Kalimalang Jaktim

Menurunnya kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya pada unit sekolah tersebut diatas (jumlah peserta didik dan mutu lulusan), mendorong Koordinator Yayasan melakukan Evaluasi Kinerja seluruh komponen tenaga pendidik dan kependidikan.

Hasil Evaluasi Kinerja tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Terdapat Indikasi-indikasi Komponen Yayasan melakukan INTERVENSI terhadap pengelolaan unit sekolah, Komponen Yayasan tersebut bukan Pengurus Yayasan Pendidikan Bhakti.
2.      Kepala Sekolah unit SMP “kurang kompeten” , sehingga tidak mampu menjalankan tugas-tugas dan fungsinya dengan baik
3.      Kerjasama antara Kepala sekolah, Wakil Kasek dan pos jabatan lainnya tidak berjalan dengan baik, sehingga terkesan bekerja seenaknya.
4.      Kurangnya kerjasama antar tenaga pendidik disebabkan oleh pengelompokan-pengelompokan, sehingga kinerja tenaga pendidik/guru tidak maksimal.
5.      Kurangnya perhatian Yayasan terhadap tenaga pendidik yang mempunyai status kepegawaian Guru Tetap Yayasan (GTY).
6.      Pengangkatan dan penempatan pos-pos jabatan pada unit sekolah “Tidak Berdasarkan Kompetensi dan Status Kepegawaian”, tetapi berdasarkan “Hubungan Kedekatan dengan Komponen Yayasan”, sehingga menimbulkan “sentimen-sentimen” diantara tenaga pendidik
7.      Pengangkatan Wali kelas sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan murid/peserta didik di sekolah, tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, karena kehadirannya disekolah hanya 2 hari dalam seminggu.
8.      Kompetensi tenaga pendidik bidang kejuruan dan sarana/peralatan pendukung hanya standar, sehingga mutu lulusannya juga masih standar.
9.      Masyarakat/orang tua murid/peserta didik tidak ingin anaknya menjadi “korban Tawuran”, pada hal SMK BHAKTI 1 sangat terkenal sebagai “Biang Tawuran” dengan sebutan “BAJAK”.
10.  Pengawas Paket yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pengawasan terhadap pengelolaan unit sekolah, kurang bekerja maksimal.

Mengingat salah satu faktor penyebab berkurangnya peserta didik pada Sekolah Bhakti adalah fungsi pengawasan (pengawas paket poin 10), untuk itu Education Development Community (EDC) mengharapkan kerjasama dari Dinas Pendidikan DKI agar melakukan pembinaan dan koordinasi dalam rangka pengawasan, sehingga sekolah bhakti kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat.

EDC juga telah membuat website sekolah bhakti (http//:yayasanbhakti.blogspot.com), agar semua peraturan, nama-nama tenaga pendidik/kependidikan dan hal lain diposting pada web tersebut, sehingga Dinas Pendidikan DKI dapat memantau perkembangan dan kemajuan sekolah bhakti.

Demikian disampaikan, atas  kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

                                                                                               
Direktur Eksekutif EDC

                                                                                   

Drs. Antonius Sathahi. MMG

Senin, 15 Juli 2013

Pengumuman Yayasan Bhakti Jakarta

Salam Pendidikan,


Dalam rangka menghadapi tahun pelajaran 2013-2014, Pengurus Yayasan Pendidikan Bhakti bersama Koordinator Yayasan mengadakan RAPAT pada Jum’at 12 Juli 2013, untuk menentukan “Kebijakan Baru” dalam pengelolaan unit sekolah.

Hasil Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1.       Surat Keputusan Nomor : 072/SK.YPB/VII/2013, Menetapkan Wardiana, SPd sebagai Kepala Sekolah SMK BHAKTI 1 Cawang.
2.       Surat Keputusan Nomor : 073/SK.YPB/VII/2013, Menetapkan Drs. Moratua Gajah sebagai Kepala Sekolah SMK BHAKTI 2 Cawang.
3.       Surat Keputusan Nomor : 074/SK.YPB/VII/2013, Menetapkan Olerman Sihotang, SSi sebagai Kepala Sekolah SMK BHAKTI 3 Kalimalang.
4.       Surat Keputusan Nomor : 075/SK.YPB/VII/2013, Menetapkan Dandayana. T, SPd sebagai Kepala Sekolah SMP BHAKTI Cawang.

Kepada tersebut diatas diberikan kepercayaan dalam pengelolaan unit sekolah dalam rangka mengembangkan dan memajukan sekolah, terutama mengembalikan kepercayaan orang tua murid sehingga jumlah peserta didik bertambah dan mutu lulusan dapat dipercaya Dunia Usaha/Dunia Industri.

Diharapkan kepada Kepala Sekolah unit masing-masing agar segera menyusun “Jadwal Pelajaran” yang mengacu pada “Petunjuk Teknis Penyusunan Jadwal Pelajaran”, sebagai berikut :
1.       Tenaga Pendidik/guru yang mempunyai status kepegawaian Guru Tetap Yayasan (Guru Bantu dan Sertifikasi), diharuskan hadir disekolah 4 hari/minggu, hari kerjanya mengikuti jadwal pelajaran yang disusun Kepala Sekolah.
2.       Kepala Sekolah memprioritaskan status kepegawaian guru (GTY), untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar 24 jam/minggu
3.       Tenaga Pendidik/guru yang mempunyai status kepegawaian Guru Tidak Tetap (GTT), mengajukan permohonan jam mengajar, berikut hari/ jam dan mata pelajaran yang akan diampuh.
4.       Pengangkatan Tenaga Pendidik/ guru baru, harus berkoordinasi dan atas rekomendasi dari Koordinator Yayasan.
5.       Penunjukan jabatan Wakil Kepala Sekolah, Kaprog, Kajur, Wali Kelas dan jabatan lainnya harus memenuhi kriteria, mempunyai jumlah jam mengajar minimal 24 jam/minggu atau kehadirannya disekolah 4 hari dalam seminggu.
6.       Penunjukan jabatan Wakil Kepala Sekolah, Kaprog, Kajur, Wali Kelas dan jabatan lainnya harus berkoordinasi dengan Yayasan.
Demikian disampaikan, selamat bekerja untuk Sekolah Bhakti yang lebih baik, terima kasih.

KOORDINATOR ;
Yayasan Pendidikan Bhakti Jakarta.

DRS. ANTONIUS MANURUNG

Minggu, 26 Mei 2013

Penerimaan Peserta Didik Baru

Yayasan Pendidikan Bhakti
SMP-SMA-SMK 1 & 2 CAWANG

Menerima Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2013 - 2014

Kompetensi Keahlian :
Teknik Kendaraan Ringan
Teknik Komputer Jaringan
Teknik Audio dan Video
Administrasi Perkantoran
Akuntansi
Multimedia

Manajemen Baru
Disiplin, Mendidik dan Mengajar Pendidikan Berkarakter

NO DRUG ... NO TAWURAN !!!


Pendaftaran
1 Mei - 31Juli 2013

GEDUNG MILIK SENDIRI, LETAK STRATEGIS, LAB. BAHASA INGGRIS, 
PRAKTEK OTOMOTIF, MULTIMEDIA DAN FASILITAS OLAHRAGA

Segera Daftarkan Putra-putri Anda !!!